Kamis, 26 April 2012

syarat pembuatan SKCK

Syarat Pembuatan SKCK

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek Karangmoncol.



1. Membuat Baru.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon dan diketahui kecamatan.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan 1 lembar.
  • Membawa Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan warna dasar/backgroud merah.
  • Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM 1 lembar.
  • Membawa Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan warna dasar/backgroud merah.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Melamar pekerjaan ke BUMN
  • Melamar pekerjaan/ keperluan untuk ke luar negeri
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.




Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :

ADMINISTRASI SKCK  = RP.10.000;

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.

Demikian Untuk Maklum.

1 komentar:

  1. Kalau saya di kota,tanpa harus balik apakah bisa buat skck?kalau bisa bgaimana caranya
    Terimakasih

    BalasHapus