Kamis, 26 April 2012

Syarat Pelaporan/Pengaduan

Syarat Pelaporan/Pengaduan

Apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah laporan / pengaduan ke kantor Polisi ?

1. Pengaduan / Laporan Polisi

Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri / orang lain.
Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Amankan TKP / barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
Usahakan membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ).
Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban Curanmor.

2. Laporan Kehilangan

Membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ), bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat.

Catatan :

Untuk laporan/pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera) dapat melalui telpon sebagai tindakan pertama Kepolisian.
Untuk tingkat Polsek tidak menangani Pelaporan Kehilangan berkaitan dengan Sertifikat/Surat-surat Tanah dan akan disarankan untuk melapor ketingkat Polres / Polda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar