Syarat Pelaporan/Pengaduan
Apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah laporan / pengaduan ke kantor Polisi ?
1. Pengaduan / Laporan Polisi
Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri / orang lain.
Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Amankan TKP / barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
Usahakan membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ).
Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban Curanmor.
2. Laporan Kehilangan
Membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ), bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
Catatan :
Untuk laporan/pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera) dapat melalui telpon sebagai tindakan pertama Kepolisian.
Untuk tingkat Polsek tidak menangani Pelaporan Kehilangan berkaitan dengan Sertifikat/Surat-surat Tanah dan akan disarankan untuk melapor ketingkat Polres / Polda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar